DR. HAMZAH DAN ACTIO PAULIANA - KISAH INSPIRATIF BUNG BENY DAGA


Obrolan hari ini saya dengan klien soal pailit membawa saya pada memori kisaran tahun 2009 / 2010. Saat itu ada mata kuliah Kepailitan yang diajarkan oleh Dr. Hamzah, asal Lampung ( Teman atau alumni FH UBK bisa koreksi jika salah). Dosen ini pintar, semangat tetapi sedikit arogan dalam hal intelektual namun demikian beliau mempunyai pengetahuan luas soal kepailitan yang patut diacungi jempol. Actio Pauliana! ini pangkal masalahnya, Yah saya terjebak pada pertanyaan ini, Dr. Hamzah membuka perkuliahan untuk bobot 3 SKS pagi itu dengan pertanyaan yang menghentakan. 
Ada yang tahu Actio Pauliana? Tanya Dr. Hamzah.
Seisi kelas terdiam, enggan menjawab dan menanti apa ujung dari pertanyaan itu. 
Ada yang tau Actio Pauliana?! Sekali lagi Dr. Hamzah melempar pertanyaan itu dengan mimik yang serius dan tone yang tinggi. 
"Saya pak!" Dengan penuh percaya diri, sembari mengacungkan jari telunjuk, saya menerima tantangan sang Dosen soal Actio Pauliana dalam kelas kepailitan pagi itu. Dengan sedikit menunduk (Karena saat kuliah saya selalu duduk berada di barisan depan) Dr. Hamzah mempersilakan saya menjawab 
"Oh ketua senat, ( Saat itu saya menjabat sebagai Ketua Senat / Badan Eksekutif Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Bung Karno ) yah, silakan dijawab !" jawab Dr. Hamzah.  
Belum juga dimulai, saya masih mencoba untuk 'memutar' dengan argumentasi lain. 
"Salah, Itu salah! Anda memulai dengan argumen yang salah!" potong Dr. Hamzah. 
Seketika saya terdiam dan tidak bisa melanjutkan lagi, seisi kelas terdiam dan saya gagal membahasakan Actio Pauliana dengan benar! 


Akh, saya gagal! Keberanian saya sebagai ketua senat / BEM FH UBK berhenti di hadapan dosen cerdas asal Lampung itu. Dr. Hamzah menutup kesalahan atas jawab saya dengan satu senyuman kecut yang sering diperlihatkan kepada mahasiswanya ketika gagal atas setiap pertanyaannya. Kelas perkuliahan tentang Kepailitan hari itu ditutup Dr. Hamzah tetapi menyimpan emosi cukup rasional bagi saya karena gagal menerima tantangannya membahasakan Actio Paulina dalam perspektif kepailitan. Saya tidak pernah merasa kecewa, malu apalagi kehilangan rasa percaya diri. Saya cukup beruntung diakhir perkuliahan itu saya dipanggil ke parkiran.
"Anda terlalu mutar menjawabnya! tapi anda cukup berani dengan argumentasi sesat yang saya sendiri tidak pernah jumpai dari mahasiswa lain yang pernah ada di kelas yang saya ajarkan" itu pujian yang ambigu tetap misterius, sampai hari ini saya masih berutang atas pujian yang tidak tuntas dari Dr. Hamzah di halaman parkiran kampus saat itu. Waktu terus berlalu dan memori hari itu, saat bertemu klien hari ini menghantar saya menemui jawaban atas pertanyaan Dr. Hamzah kalah itu. Saya tidak gagal setelah selesai kuliah dengan pemahaman seadanya.

Saya mengetahui soal Actio Pauliana saat itu secara teks, teori saya mendekati keberhasilan saat menggambarkan kepada klien soal Actio Pauliana dalam praktek! Pujian tanggung di halaman parkiran kampus dari Dr. Hamzah dosen cerdas saat itu, menjadi penuh. Ujungnya dari reaksi klien atas ulasan saya tentang Actio Pauliana tidak lagi teks selepas kuliah tapi menemui konteks saat praktik. Saya beruntung, utang argumentasi sesat saya saat itu yang terpotong oleh Dr. Hamzah dibayar hari ini.
Bukan dalam teori berbasis teks lagi, tapi praktek saya yang berbasis teori dalam kelas yang diajarkan Dr. Hamzah di kelas Pailit. Entah si dosen tahu ujung dari jawaban saya atau tidak, tapi jika beliau membiarkan saya melanjutkan argumentasi saya soal Actio Pauliana saat itu di kelas Kepailitan, saya bisa pastikan bahwa saya akan terjebak dan tersesat cukup jauh dan dalam. Tergambar dalam kepala saya Actio Pauliana itu nama ahli hukum atau nama orang yang berkaitan dengan hukum (Kepailitan) ternyata meleset menjauhi medan diskusi dalam kelas kepailitan hari itu, reputasi saya sebagai ketua senat / BEM Fakultas Hukum terselamatkan oleh Dr. Hamzah dengan memotong penjelasan saya soal Actio Pauliana yang nyaris nyasar itu. 
Harapan saya, dosen berkualitas dengan intelektual yang sedikit arogan itu tetap ada disana; di Universitas Bung Karno. Dr. Hamzah patut berada disana dengan segala keilmuannya FH UBK jangan sampai kehilangan tokoh intelektual itu. 

Well, bagi para pegiat hukum dan praktisi yang memiliki spesialis keilmuan soal kepailitan tentu akrab dengan sebutan - sebutan istilah dalam lingkup ini. Bagi pegiat hukum dan praktisi yang pada prakteknya berkonsentrasi soal kepailitan menyebut Actio Pauliana, separatis, preferen, dan konkuren (Kewajiban pembayaran utang), hipotek (hak tanggung) collateral, cash collateral atau kurator dan yang paling umum soal debitur dan kreditur adalah istilah yang sangat amat lumrah dalam konteks kepailitan. Deretan istilah ini hanyalah sedikit dari banyak istilah lain yang sering dipakai dalam praktek kepailitan. Namum demikian spesifikasi soal kepailitan ini juga tidak mutlak dikuasai dengan baik oleh mereka yang disebut spesialis soal kepailitan, ini sama halnya dengan praktisi keperdataan juga bisa menguasai pidana dengan sama baiknya atau sebaliknya dalam tataran praktik. Kepailitan dalam ptakteknya bisa dieksekusi dengan sama baiknya juga oleh pegiat hukum dan praktisi yang menguasai pidana atau perdata tergantung seberapa sering dan seberapa banyak 'jam terbang' yang dipunyai. Pengalaman hari ini mengajarkan kepada saya bahwa basic saya yang kuat dalam praktek pidana atau perdata juga sama kuatnya atau setidaknya mendekati kekuatan saat menjelaskan satu bagian kecil dari sisi kepailitan. 
Actio Pauliana! yah, hari ini klien menerima penjelasan saya dengan baik soal itu, sekalipun terbuka kemungkinan bagi rekan sejawat, sahabat seprofesi mengkritisi share ini jika terdapat sudut pandang yang berbeda dari apa yang saya share-kan ini untuk mengisi atau setidaknya mengoreksi tulisan ini. 

Actio Pauliana adalah pembatalan segala perbuatan hukum yang dilakukan oleh debitur terhadap harta kekayaannya melalui Pengadilan berdasarkan permohonan kreditur yang diketahui oleh debitur bahwa perbuatan tersebut merugikan kreditur. 
Secara umum soal Actio Pauliana diatur lebih lanjut pada pasal 1341 dan pasal 1061 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata untuk warisan dan dalam Kepailitan diatur pada pasal 41-50 Undang-Undang No. 37 Tahun 2004 Tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (KPKPU). 
"Pak Ben, apa syaratnya kalau saya ( Klien ) hendak mengajukan gugatan Actio Pauliana?" Tanya klien. 
Bapak, gugatan Actio Pauliana setidaknya harus memenuhi 3 syarat pokok agar tidak gugur. Saya melajutkan dengan menjabarkan syarat - syaratnya antara lain :
  1. Ada perbuatan hukum debitur yang merugikan kreditur.
  2. Perbuatan itu tidak wajib untuk dilakukan, kemudian ke
  3. Dilakukan dalam jangka waktu satu tahun sebelum putusan pailit diucapkan.
"Pak Ben, tapi sebelum ketemu pak Ben saya disaranin oleh penasihat hukum saya terdahulu, agar saya melakukan gugatan Actio Pauliana di Pengadilana Niaga. Memangnya ada gugatan Actio Pauliana selain di Pengadilan Niaga?" sahut klien. 
Ada pak, gugatan Actio Pauliana dalam pasal 1341 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata diajukan oleh kreditur ( Orang atau subyek hukum yang memiliki piutang ) dan proses tersebut berada dibawah kewenangan Pengadilan Negeri biasa secara perdata atau bisa saja melalui proses pidana jika terdapat delik pidana sebagaimana dalam pasal 396 dan 405 KUHP. Berbeda dengan gugatan Actio Pauliana sesuai ketentuan pasal 41 UU KPKPU harus diajukan oleh kurator sebagai pihak yang wajib membuktikan dimana kewenangannya ada pada kurator sehubungan dengan kepentingan harta pailit. Pengadilan menurut ketentuan UU KPKPU adalah Pengadilan Niaga dalam lingkungan peradilan umum, kalau ini mutlak melaui Pengadilan Niaga. Sederhananya begini pak, gugatan Actio Pauliana pada Pengadilan Negeri bisa diajukan sendiri oleh pihak kreditur yang memiliki piutang, bisa juga lewat kuasa hukumnya. Sedangkan gugatan Actio Pauliana pada Pengadilan Niaga diajukan oleh kurator untuk membuktikan harta pailit dari perusahaan yang dinyatakan pailit sebelum putusan pernyataan pailit diucapkan." 

Catatan : 
Kebaikan itu wajib juga kita share kepada teman-teman, followers facebook kita sebagai bentuk tanggungjawab moral, bahwa tanggungjawab akademis tidak terbatas dalam ruang-ruang kelas atau ruang perkuliahan. Kebaikan akademis harus bisa kita teruskan dan kita geser dari hal yang bersifat pribadi (Konsumtif) kepada hal yang lebih produktif kepada khalayak yang bisa menerima penjelasan kita untuk memperkaya wawasan dan disiplin ilmu yang akan mereka temui dalam praktek-praktek kehidupan nanti. Kita bisa sama-sama belajar mengisi, menerima koreksi dan memetik manfaat dari setiap share yang mengandung nilai akademis. 
Salam,
Kuningan-Jaksel Jumat 25 Januari 2019 
By: Beny Daga,SH

Comments