Penipuan & Human Trafficking : Betulkah??

Akhir-akhir ini, banyak kejadian yang penipuan & trafficking dengan modus Bekerja di PT. dengan upah yang Fantastis.
Flores Nusaku
mengatakan kasus
Penulis sangat setuju akan hal tersebut bila dalam realita ditemukan Perusahaan yang bersangkutan fiktif (tidak ditemukan keberadaannya) atau perusahaan/yayasan tersebut tidak memiliki legal standing. Berdasarkan yang saya amati dari sekian banyak berita dan informasi; terdapat miss komunikasi yang terjadi sehingga biasnya masyarakat (orang) konsumtif menerima dan menelan informasi yang tidak mereka ketahui kebenarannya. Menurut penulis, banyak informasi yang beredar sudah tidak valid. Masalah ini sering begitu cepat viral dan jadi booming karena media sosial.

Contoh kasus:
Beberapa hari kemarin penulis dikagetkan dengan informasi di Grup WA Alumni SMA yang ramai membahas akan sebuah informasi berita (diduga) penipuan oleh
Flores Nusaku
salah satu oknum (sebut saja H) yang mana adalah sepupu dari senior penulis berinisial A yang juga anggota grup WA. Mendapat informasi yang memilukan tersebut, secara sigap  saudara A melakukan konfrontir dengan H. Berdasarkan kedekatan sebagai saudara H mengungkapkan kebenaran akan kejadian yang terjadi kepada A.
Lebih kurang berikut ini, penjelasan A yang dikutip dari Grup WA:
"Saya dari 2 hari yang lalu telephon H. Perlu diketahui juga saudara H sudah bekerja di yayasan itu sudah 4 atau 5 tahun yang lalu dan semua orang memang ditempatkan langsung di jakarta bukan ditampung dulu...persoalannya banyak anggota keluarga yang di jakarta tidak suka keluarganya dipekerjaan seperti itu (IRT, Care Giver, Home Care) makanya mereka menjemput kembali keluarganya dengan dalih bahwa akan dicarikan pekerjaan yang lebih bagus di tempat mereka. Nah, secara peraturan kontrak kerja penjemputan yang dilakukan oleh keluarga itu salah karna anak-anak tersebut dibawa dari kampung atas persetujuan keluarga dengan perusahaan dan atau yayasan."

Berangkat dari contoh kasus diatas, terobosan yang dilakukan Saudara H yang memberikan lapangan kerja yang HALAL kepada para penganggur melalui yayasan atau perusahaan penyalur tenaga kerja dengan dilandasi peraturan yang jelas dan MoU antara keluarga dan perusahaan/yayasan seperti yang diutarakan saudara A diatas, bagi penulis adalah sebuah Sikap yang patut diacungi jempol dan sangat positif demi mengurangi angka pengangguran. Saudara H dan perusahaan/yayasan penyalur adalah duta pencipta para pahlawan devisa. 
Maka dari itu, menurut penulis saudara H tidaklah salah. Perlu diketahui pula bahwa kebanyakan perusahaan/yayasan memberikan tawaran pekerjaan sebagai ART, CARE GIVER, HOME CARE, BABY SITER, DLL. Semua pekerjaan itu sangat Halal dan tidak salah; akan tetapi ada perspektif orang-orang tertentu yang selalu JA'IM (Jaga Image) bahwa pekerjaan tersebut tidak pantas, akhirnya menajiskan pekerjaan tersebut secara subyektif. Selain itu juga dalam masyarakat kita, terjadi sebuah doktrinasi keliru akan pekerjaan tertentu, sehingga secara sosial para pekerja di bidang itu dianggap rendah dan hina.

Pengalaman Pribadi
Setahun yang lalu penulis bertemu dengan salah satu pekerja dari sebuah YAYASAN di Jakarta.
Penulis coba bercerita tentang pekerjaan. Berdasarkan pengakuan belau; Dia menjadi CARE GIVER pada pasien di Jakarta yang sudah lama Bedrest dan penurunan kesadaran. Dia yang hanyalah uotput SMA, bisa mendapat kepercayaan dan gaji yang sangat besar serta fasilitas yang sangat memadai. Dia juga ditawarin untuk dikuliahkan oleh keluarga pasiennya. Hal ini dikarenakan dia sudah dianggap keluarga oleh istri dan anak-anak serta cucu-cucu dari pasiennya.
Hingga saat ini, beliau sudah 7 tahun bekerja pada majikan yang sama.

Sering kali pegiat penyalur tenaga kerja selalu dikonotasikan sebagai pelaku Human trafficking & penipu. Hal ini perlu disadari bersama bahwa case tertentu bisa dikategorikan Trafficking dan penipu, bila pekerjaan yang diterima tidak sesuai dengan MoU antara perusahaan/yayasan dengan pencari kerja serta ketidakjelasan informasi dan dasar hukum sebuah perusahaan/yayasan tersebut.

Tidak bisa dipungkiri bahwa banyak pula kasus penipuan dan trafficking yang terjadi dan berimbas pada masyarakat (pencari kerja). Hal ini pula yang sangat disayangkan penulis akan regulasi serta fungsi pengawasan dari BNP2TKI serta instansi terkait. Meskipun berbalut rasa galau, penulis tetap optimis dan berharap regulasi di negeri ini akan semakin baik dan fungsi pengawasan dari instansi akan semakin terasa masyarakat umum.
Akhir kata, saya hanya ingin mengatakan kepada pembaca sekalian agar selalu menyaring informasi yang diperoleh. 

Pesan Moral dari Masalah ini

Tidak semua yayasan penyalur Tenaga Kerja menjadi pelaku Penipu & Human Trafficking.



By: FN/Hiron


Comments